IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019). Keduanya yakni, Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, SJ dan Direktur Utama PT Global Prima Sentosa, RU.
“Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 27 Oktober 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui konferensi pers di Kejagung, Rabu (27/10) malam.
Untuk mempercepat proses penyidikan, SJ dan RU langsung dilakukan penahanan selama 20 kedepan terhitung mulai 27 Oktober 2021 hingga 15 November 2021.
“Tersangka SJ dan RU ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Leo.
Sebelumnya, Kamis (21/10), Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus ini yakni, MB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP