Menurut Eddy, Klinik Hukum UP dipersiapkan dengan dukungan pendanaan dari hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diterima oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
”Dengan adanya simposium internasional ini diharapkan, Klinik Hukum UP mampu untuk berperan dalam penegakan hak asasi manusia, dan membawa manfaat bukan hanya pada pengembangan terhadap ilmu hukum, melainkan pada peningkatan kehidupan manusia melalui pemenuhan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Eddy.
Menurutnya, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengatasi pandemi ini. Tetapi kadang kebijakan itu mengantarkan pada situasi sulit.
Misalnya, tenaga kerja, anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses fasilitas penunjang kehidupan dan pekerjaan yang layak karena ada pembatasan kegiatan.
”Tentu, ini menjadi hal penting untuk direspon dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia,” katanya.
Eddy menjelaskan, melalui simposium internasional tersebut, FHUP memfasilitasi diskusi dari akademisi dan praktisi lintas negara. Simposium membahas masalah-masalah HAM dalam situasi pandemi Covid-19 dan mengurai peran penting pendidikan tinggi hukum.