Adapun syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, kendaraan pribadi, dan kereta api di wilayah Jawa, Bali, serta PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 2×24 jam atau antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga menekankan masyarakat untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sedikitnya harus dilakukan dengan menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (bam)
