IPOL.ID – Peraturan pengendalian arus lalu lintas di wilayah DKI kembali menuju pola normal. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta kini menambah titik kebijakan ganjil genap atau gage. Dari sebelumnya tiga titik di masa PPKM, kini meluas menjadi 13 ruas jalan.
Perluasan ini merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan, titik ganjil genap disepakati diperluas setelah rapat bersama antara PMJ dengan Dishub.
“Untuk tetap mengendalikan mobilitas masyarakat, maka rapat tadi (kemarin) memutuskan bahwa titik ganjil genap yang awalnya hanya tiga kawasan sekarang menjadi 13 jalan,” ungkap Kombes Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan diberlakukan kecuali di hari libur.
“Berlaku hanya hari Senin sampai hari Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” sebutnya.