“Kalau proyek yang kecil saja diduga dimainkan, dugaan proyek besar dimainkan juga otomatis menjadi perlu didalami oleh KPK,” cetusnya.
Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, menurut dia, KPK bisa memulainya dari penerapan TPPU terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex.
“Dengan pasal pencucian uang ini maka akan didapatkan pola aliran dana atau penyimpanan dana oleh pejabat-pejabat yang kena OTT kemarin. Dan nyatanya dalam OTT juga ditemukan uang tunai Rp1,5 miliar,” ujarnya.
“Nah inilah yang menjadikan dasar desakan kami untuk meminta KPK mengenakan pasal pencucian uang,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).