Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Alasan TPPU Wajib Diterapkan ke Bupati Muba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ini Alasan TPPU Wajib Diterapkan ke Bupati Muba
Hukum

Ini Alasan TPPU Wajib Diterapkan ke Bupati Muba

Iqbal
Iqbal Published 20 Oct 2021, 19:00
Share
5 Min Read
New Project 4 5
Gedung KPK Jakarta. Foto: Ist
SHARE

“Setelah dikumpulkan berbagai bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/10).

Penetapan keempat tersangka itu bermula adanya kegiatan operasi senyap oleh lembaga antirasuah terhadap sejumlah orang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan DKI Jakarta pada Jumat (15/10) kemarin.

Selain SHU, HM dan EU, KPK turut mengamankan empat orang lainnya, yaitu IF (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin), BRZ (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin), dan AF (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Musi Banyuasin).

Sebelum mengamankan mereka, KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Uang dimaksud telah disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.

Baca Juga

3 kg
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag
Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, KPK Didesak Periksa Semua Penerima Aliran Uang
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berantas korupsi, bupati muba ditangkap kpk, MAKI, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article meteorit 2 Catat Ya, Puncak Hujan Meteor Orionid Ada di Pekan Ini
Next Article 1 Pengusaha Kritik Mangkraknya Lahan PRPP, Ganjar Disebut Belum Punya Legacy di Akhir Masa Jabatan

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?