IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim cs dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut menyusul temuan berbagai aset oleh penyidik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Kemudian untuk apakah ini ke TPPU, ya pastinya kita akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda Brompton pun juga ada,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Taufik mengatakan, penyidik sedang menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli berbagai aset tersebut. Menurutnya, jika aset terbukti dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi, maka unsur TPPU dapat terpenuhi.
“Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi rekening nomini kemudian dibelikan aset, nah itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang,” katanya.
