Para tersangka tersebut diduga telah melakukan pemerasan selama empat tahun berturut-turut sejak 2022-2026 sekurang-kurangnya sebesar Rp145,5 miliar.
Khusus Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim, diperkirakan menerima uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp100 juta per minggu.
“Uang tersebut dibagikan kepada oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK (Wamen Imipas Silmi Karim) ini, diperkirakan menerima Rp100 juta per minggu,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih Kuningan, Jaksel, Kamis (4/6/2026). (Yudha Krastawan)
