Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021. Dia disangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Adapun korbannya yakni, M Kace yang juga tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli korban dan melumurinya dengan kotoran.
Dalam menjalankan aksinya, Napoleon tak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang tahanan lainnya. Salah satunya adalah eks anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Maman Suryadi, yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Motif penganiayaan itu lantaran Irjen Pol Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace. Hal itu diketahui dalam surat terbuka Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. (ydh)