Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sesalkan Masih Ada Modus-Modus Penyimpangan Dana Desa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Sesalkan Masih Ada Modus-Modus Penyimpangan Dana Desa
Headline

Kejagung Sesalkan Masih Ada Modus-Modus Penyimpangan Dana Desa

Farih
Farih Published 21 Jan 2025, 10:11
Share
1 Min Read
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Intelijen Kejaksaan Agung RI
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Intelijen Kejaksaan Agung RI
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani mengakui tingkat penyimpangan dana desa terus berkurang. Namun disesalkan di tengah berkurangnya penyimpangan dana tersebut, sejumlah modus-modus untuk menilep dana tersebut masih saja ditemukan.

“Seperti penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, penggelembungan pembayaran, hingga proyek fiktif,” ungkap Reda dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Oleh karena itu, Reda menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Di sisi lain, Kejaksaan RI melalui program “Jaga Desa”, terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa. Hal itu demi mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.

“Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” terang Reda.

“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para aparatur desa dan masyarakat deesa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di desa,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Desa, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hujan di Jakarta. Foto: Ist Hujan Ringan Diprediksi Guyur Jakarta Hari Ini
Next Article Ilusttrasi lalu lintas di Jakarta. Foto: Ist Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?