IPOL.ID – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dari delapan orang saksi, dua orang saksi antara lain berinisial HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas dan J selaku Sekretaris terdakwa Benny Tjokrosaputro.
“Kedua saksi diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (14/10) malam.
Sedangkan enam orang saksi lainnya yang diperiksa yaitu, HT selaku Komisaris PT Mahkota Properti Indo Senayan, NAP selaku Koordinator Investasi dan Riset PT Aurora Aset Manajemen, HP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia, NSAM selaku Direktur Utama PT Capital Bridge Sekuritas, ADP selaku Nominee dan MZ selaku Direktur Sucor Sekuritas. “Keenam saksi ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” lanjut Leo.