“Dikeluarkan secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” paparnya.
Dalam kasus ini, selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130, USD762.900 dan SGD32.000.
Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan terkait peran tersangka, Leo menjelaskan, tersangka WW diduga telah meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
Sedangkan tersangka FB diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak. Serta tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
“Selain itu, FB juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo,” jelasnya.