IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020. Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur PT AMU, WW; dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, FB.
“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AMU,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (27/10).
Guna mempercepat proses penyidikan, sambung Leo -sapaan akrab Leonardo, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 27 Oktober-November 2021. “Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sebut Leo.
Leo menjelaskan, dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha) secara tidak sah. Caranya dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo.