Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Langsung Tahan Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Askrindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Langsung Tahan Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Askrindo
Headline

Kejagung Langsung Tahan Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Askrindo

Iqbal
Iqbal Published 27 Oct 2021, 22:58
Share
3 Min Read
tersangka amu
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020, FB dan WW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: ist
SHARE

“Dikeluarkan secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” paparnya.

Dalam kasus ini, selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130, USD762.900 dan SGD32.000.

Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan terkait peran tersangka, Leo menjelaskan, tersangka WW diduga telah meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Sedangkan tersangka FB diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak. Serta tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

“Selain itu, FB juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo,” jelasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: askrindo, bumn merugi, Kapuspenkum, Kejagung, korupsi PT AMU, tersangka kasus amu, tersangka korupsi ditahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211027 WA0144 Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Sekjen Kominfo: Terus Berjuang Tingkatkan Pelayanan Publik
Next Article IMG 20211025 WA0108 Kasus Kecelakaan LRT di Ciracas Ditangani Langsung KNKT

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?