Sedangkan LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo diduga mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.
“Tersangka LS membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Kemilau Bintang Timur, membuat nota pembayaran atau invoice fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif,” paparnya.
Sementara tersangka NMB selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.
“Tersangka NMB membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Prima Pangan Madani dan embuat nota pembayaran atau nvoice fiktif serta membuat surat jalan barang fiktif,” tambahnya.
Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo mengakibatkan tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.