IPOL.ID – Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan merupakan bentuk dukungan dan kerja sama strategis antar lembaga negara.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (11/5/25). “Pengamanan oleh TNI adalah wujud sinergi dalam mendukung tugas Kejaksaan, termasuk hingga ke tingkat kejaksaan negeri dan tinggi,” ujar Harli.
Pengamanan dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Telegram KSAD Nomor ST/1192/2025 oleh Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang memerintahkan seluruh jajaran TNI AD mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, satu peleton (30 personel) akan dikerahkan di setiap Kejati, dan satu regu (10 personel) di setiap Kejari, dimulai Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
“TNI memiliki fungsi pengamanan, dan struktur Jampidmil di Kejaksaan mendasari kerja sama ini secara fungsional,” tambah Harli.
Teknis pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut melalui rapat koordinasi antar instansi. Sementara itu, pihak TNI menyebut langkah ini sejalan dengan penguatan sinergi antar aparat penegak hukum demi menciptakan stabilitas kelembagaan dan keamanan nasional.