Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Korupsi Dana Gempa Bumi Yogyakarta 2006
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Korupsi Dana Gempa Bumi Yogyakarta 2006
Hukum

Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Korupsi Dana Gempa Bumi Yogyakarta 2006

Robi
Robi Published 19 Oct 2021, 22:10
Share
3 Min Read
New Project 18 1
Buronan terpidana Lilik Karnaen (64) saaat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan di sebuah hotel di Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (19/10) sekitar pukul 05.35 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

Kasus korupsi ini terjadi di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, pada Juni 2007 – Agustus 2007. Lilik selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi melakukan korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 911.250.000. Sayangnya, setelah ada putusan dari MA, terpidana Lilik Karnaen tak kunjung melaksanakan eksekusi, meski sudah dipanggil secara patut ke alamat tempat tinggalnya di Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT 08/61, Desa Sinduadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman.

Sehingga ia pun dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. “Setelah diamankan, terpidana selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta pada hari ini, dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul,” jelasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daftar Pencarian Orang, kejaksaan agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pinjol ilegal 2 1 Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, 4 Pegawai Diamankan
Next Article New Project 19 1 Ini Pesan Wali Kota Jaksel kepada Guru Ngaji dan TPQ untuk Menciptakan Generasi Kreatif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0032
HeadlineNusantara

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga

HeadlineOlahraga
Jojo Segel Final Indonesia Open, Taklukkan Teeraratsakul Lewat Duel Tiga Gim
06 Jun 2026, 18:11
Ekonomi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’
06 Jun 2026, 14:54
Olahraga
Melalui Tinju dan Bela Diri, Ghosun Iron Camp Bangun Karakter Generasi Muda
06 Jun 2026, 16:00
HeadlineNews
Istana: Tak Ada Rencana Ganti Menkeu Purbaya dan Gubernur BI
06 Jun 2026, 16:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?