IPOL.ID – Aparat Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman ilegal (pinjol) disebuah Ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10) malam. Sebelumnya kantor pinjol itu sempat mengelabui petugas dengan mengaku sebagai perusahaan ekspedisi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, PT Ant Information Consulting (AIC), perusahaan yang melakukan praktik pinjol ilegal di Kelapa Gading awalnya sempat mengelabui polisi saat akan digerebek.
“Jadi salah satu pengelabuan bahwa kantor ini bukan dilakukan untuk pekerjaan sebagai pinjol,” ungkap Auliansyah pada wartawan, Selasa (19/10).
Meski demikian, upaya untuk mengelabui petugas tidak berhasil lantaran polisi menemukan pesan aplikasi whatsapp dari sebuah ponsel milik salah satu pegawai yang berada di kantor pinjol ilegal tersebut.
Dalam pesan whatsapp, seseorang mengarahkan kepada pegawai itu agar mengaku sebagai pegawai perusahaan ekspedisi. Namun aksinya itu diketahui oleh petugas.
“Tadi juga kami sempat melihat ada whatsapp dari salah satu rekannya, mengatakan bahwa ‘Tidak apa-apa nanti akan kita koordinasi, sampaikan saja bahwa kita ini adalah perusahaan ekspedisi,’ seperti itu,” bebernya lagi.
Auliansyah menduga, pihak perusahaan sudah mempersiapkan diri sejak pemberitaan terkait penggerebekan tempat usaha pinjol muncul kepermukaan publik.
Saat penggerebekan itu, jajaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya hanya menemukan empat orang pegawai yang sedang bekerja. Sedangkan karyawan lainnya bekerja dari rumah (WFH). Adapun diketahui PT AIC memiliki 78 pegawai.
“Tadi kami tanya, ada yang bilang hari ini mereka melaksanakan WFH. Saya bertanya pada supervisor, kapan mereka melangsungkan WFH, katanya hari ini,” imbuh Auliansyah.
“Jadi menurut saya karena kemarin kami melakukan penggerebekan di beberapa tempat makanya mereka memutuskan untuk WFH,” ulasnya lagi.
Dalam penggerebekan itu pula, polisi mengamankan empat pegawai dan menyita barang bukti berupa komputer, laptop, modem, dan data-data nasabah.
Keempat pegawai tersebut kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dan rencananya polisi akan memintai keterangan kepada para pekerja yang melaksanakan WFH.
Sebelumnya, jajaran Bareskrim Polri menerima sebanyak 371 laporan adanya kasus pinjol ilegal yang menggunakan cara-cara melawan hukum dalam melakukan kegiatannya. Sejauh ini, sudah 91 laporan berhasil diungkap.
“Kami selama dua tahun telah menerima 371 laporan pinjol, 91 di antaranya sudah terungkap,” ungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika pada wartawan di Mabes Polri, Jumat (15/10) lalu. (ibl)