IPOL.ID – Sidang lanjutan dugaan korupsi di PT Asabri dengan terdakwa Sonny Wijaya, Jimmy Sutopo, dan Hari Setiono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Kali ini 13 orang saksi, salah satu eks Komisaris PT Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS), Betty Halim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya saksi Betty menyatakan Millennium Capital Management (MCM) merupakan milik salah seorang tersangka kasus Korupsi di PT Asabri, HH.
“MDS bergerak di bidang perantara (broker) pedagang efek. Sedangkan Asabri merupakan klien MDS sejak pertengahan 2013, termasuk juga perusahaan-perusahaan Reksadana. Basically, MDS hanya mentransaksikan saham klien ke klien. Jadi klien yang menginstruksikan beli atau jual,” kata Betty
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Betty untuk menjelaskan saat bertransaksi dengan Millennium Capital Management (MCM) yang merupakan pengelola reksadana Asabri yang juga sebagai klien MDS, siapa penentu pembelian saham tersebut, secara tegas Betty menjawab HH.
“Apakah Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, atau Moudy?,”tanya JPU.
Saksi Betty menjawab, sepengetahuannya pemilik MCM adalah HH. Hal tersebut dirinya ketahui berdasarkan informasi lisan dari mantan adik iparnya, Liem Anggie, bahwa HH telah membeli keseluruhan perusahaan itu sekitar tahun 2010 silam.
“Dalam kesaksian Anggie terdahulu juga dikatakan MCM sudah dijual, namun dibantah oleh Heru,” kata Ketua Majelis Hakim menambahkan keterangan Betty.
Selain itu, Betty menyatakan dirinya tidak pernah menyarankan MI pengelola dana Asabri untuk membeli saham-saham tertentu. Meski demikian, Betty membantah, bahwa dia tidak pernah memperkenalkan HH dengan Hari Setiono, selaku direktur Asabri saat itu.
Sementara itu, kuasa hukum HH. Kresna saat dihubungi melalui pesan singkat Whattsup membantah keterangan Betty Halim yang mengatakan kliennya tersebut sebagai pemilik MCM.
“Tidak benar, semua pegawai MCM maupun MDS sudah dipanggil, tidak ada yang bilang punya Pak Heru Hidayat. MCM jelas punya A, bisa dilihat sendiri di akte MCM,” kata Kresna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/10).
Berdasarkan sebelumnya diketahui penyidik Pidsus Kejagung pernah mengangendakan pemeriksaan terhadap LIC. LIC diduga sebagai owner MCM, pada Kamis (22/4) yang lalu sebagai saksi.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan Saat 13 tersangka. Para tersangka yang sudah disidangkan, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempat nama itu adalah para pengusaha. Sedangkan jajaran direksi Asabri yang sudah disidangkan, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari S, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, batal disidangkan, karena telah meninggal dunia.
Selain itu, 10 manager berbagai perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, ditambah Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka baru. (ydh)