“Kerugian negara tersebut berasal dari penyalahgunaan anggaran BOS maupun dari BOP,” katanya seraya menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut,” Kasi Pidsus Reopan Saragih.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.(ydh)