Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti kembali menegaskan pentingnya APHI dan entitas bisnis kehutanan, sebagai salah satu stakeholder kunci. APHI memiliki peran penting dalam mengatasi pelemahan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, dalam masa-masa sulit pandemi COVID-19. Sebuah kondisi yang perlu dibantu dan diatasi melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan lebih lanjut konsep multiusaha kehutanan sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23/2021, sebagai turunan UU Cipta Kerja. Kegiatan multiusaha kehutanan mencakup lima pilar kegiatan.
“Jadi pemanfaatan hutan itu tidak hanya pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Kegiatan lain yaitu pemanfaatan kawasan melalui agroforestry yang menjangkau masyarakat di tingkat tapak. Kemudian, pemanfaatan jasa lingkungan misalnya jasa wisata serta penyimpanan dan penyerapan karbon,” tutur Bambang.
