IPOL.ID- Kabar baik datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia meminta agar korban pinjol (Pinjaman online) ilegal agar tidak usah membayar ketika ditagih.
Pihaknya menegaskan jika sudah terlanjur meminjam sejumlah pinjaman kepada penyedia jasa pinjol ilegal, masyarakat tidak perlu membayar tagihannya.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfudz MD dalam siaran persnya melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (20/10).
Selain itu, Mahfud MD juga menyarankan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa diteror atau mendapat ancaman dari pinjol ilegal.
“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut.
“Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menyebutkan akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang.