Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas lembaga antirasuah pada Selasa (21/9) malam.
Dalam OTT tersebut, selain Andi Merya Nur alias AMN (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2024), Anzarullah alias AZR (Kepala BPBD Kolaka Timur), KPK juga mengamankan MD (suami Andi Merya) beserta tiga orang ajudan Bupati berinisial AY, NR dan MW.
Sebelum kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh AZR.
Selanjutnya, Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp 225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan Bupati AMN. AZR meminta waktu untuk bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati.
Kemudian, AZR bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang tunai Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN.