IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sembilan orang saksi. Kesemuanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).
Dari sembilan saksi, dua orang yang dipanggil di antaranya merupakan Kepala Bagian ULP Kabupaten Koltim, Dewa Made Ratmawan dan Sekretaris Pribadi Bupati Koltim, Nikyta Faradilla.
Sedangkan tujuh saksi lainnya merupakan anggota Pokja ULP Kabupaten Koltim. Mereka meliputi Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa dan Fandy Warsya Ashari.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK resmi menahan dua tersangka yakni, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.
Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas lembaga antirasuah pada Selasa (21/9) malam.
Dalam OTT tersebut, selain Andi Merya Nur alias AMN (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2024), Anzarullah alias AZR (Kepala BPBD Kolaka Timur), KPK juga mengamankan MD (suami Andi Merya) beserta tiga orang ajudan Bupati berinisial AY, NR dan MW.
Sebelum kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh AZR.
Selanjutnya, Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp 225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan Bupati AMN. AZR meminta waktu untuk bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati.
Kemudian, AZR bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang tunai Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN.
“Namun karena di tempat tersebut sedang ada kegiatan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudannya yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di kendari,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron belum lama ini.
Saat meninggalkan rumah dinas, Tim KPK kemudian langsung mengamankan AZR, AMN dan pihak terkait lainnya beserta uang tunai sebesar Rp 225 juta.
Kemudian, semua pihak yang diamankan dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan permintaan keterangan. Selanjutnya, mereka juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK selanjutnya meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan (tersangka) AMN dan AZR,” terang Ghufron. (ydh)