“Namun karena di tempat tersebut sedang ada kegiatan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudannya yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di kendari,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron belum lama ini.
Saat meninggalkan rumah dinas, Tim KPK kemudian langsung mengamankan AZR, AMN dan pihak terkait lainnya beserta uang tunai sebesar Rp 225 juta.
Kemudian, semua pihak yang diamankan dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan permintaan keterangan. Selanjutnya, mereka juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK selanjutnya meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan (tersangka) AMN dan AZR,” terang Ghufron. (ydh)