“Untuk itu, kami berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” tambah Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman berbeda bagi dua terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2103-2015 sebesar Rp114 miliar.
Dua terdakwa yang dihukum ini, merupakan pasangan suami istri (pasutri), sekaligus petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya yakni Handoko Setiono yang menjabat Komisaris dan Melia Boentaran yang memegang jabatan Direktur.
Untuk Handoko Setiono, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Melia Boentaran, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta mereka dihukum delapan tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua, Lilin Herlina.