POL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial soal adanya penyebutan kata ‘atasan’ oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju (SRP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dengan memanggil para saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut.
“KPK akan mengkonfirmasi saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
“Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu, kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain,” jelas Ali menimpalkan.
Ali menyebutkan, SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya SRP bukan satgas perkara jual-beli jabatan yang diduga juga menyeret Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
“Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud,” jelasnya.