Perlu diketahui juga, kata dia, bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat diurus SRP, sampai saat ini masih berproses penanganannya di KPK. Dia memastikan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu.
Perlu dipahami bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara.
“Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial,” ujarnya.
Meski begitu, Ali memastikan, KPK tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Apalagi, penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi.
