POL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial soal adanya penyebutan kata ‘atasan’ oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju (SRP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dengan memanggil para saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut.
“KPK akan mengkonfirmasi saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
“Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu, kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain,” jelas Ali menimpalkan.
Ali menyebutkan, SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya SRP bukan satgas perkara jual-beli jabatan yang diduga juga menyeret Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
“Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud,” jelasnya.
Perlu diketahui juga, kata dia, bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat diurus SRP, sampai saat ini masih berproses penanganannya di KPK. Dia memastikan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu.
Perlu dipahami bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara.
“Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial,” ujarnya.
Meski begitu, Ali memastikan, KPK tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Apalagi, penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya,” kata dia. (ydh)