Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Akan Ungkap Soal Penyebutan ‘Kata Atasan’ oleh Eks Penyidik KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Akan Ungkap Soal Penyebutan ‘Kata Atasan’ oleh Eks Penyidik KPK
Hukum

KPK Akan Ungkap Soal Penyebutan ‘Kata Atasan’ oleh Eks Penyidik KPK

Robi
Robi Published 13 Oct 2021, 15:32
Share
2 Min Read
New Project 4 5
Gedung KPK Jakarta. Foto: Ist
SHARE

POL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial soal adanya penyebutan kata ‘atasan’ oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju (SRP).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dengan memanggil para saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut.

“KPK akan mengkonfirmasi saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).

“Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu, kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain,” jelas Ali menimpalkan.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK Langsung Panggil Bupati Muara Enim dan Swasta Usai OTT 5 Pegawai BPK

Ali menyebutkan, SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya SRP bukan satgas perkara jual-beli jabatan yang diduga juga menyeret Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud,” jelasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, kasus penyidik kpk, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2 1 BPBD DKI Peringatkan Puncak Hujan dan Banjir Rob Terjadi Bulan Januari-Februari 2022
Next Article New Project 5 4 Gubernur Anies Gelar Apel Siaga Banjir Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?