IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
“Keempat saksi diperiksa untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/10).
Keempatnya adalah Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono, Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno, Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti dan pengemudi atau supir Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, Mistar.
“Keempat saksi diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12,” kata Ali.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup selama penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.