Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Wli Fikri mengatakan, dari seluruh lokasi yang digeledah, pihaknya menemukan dan mengamankan berbagai bukti.
“Di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan kasus,” kata Ali melalui keterangannya, Kamis (28/10).
Terhadap bukti-bukti tersebut, lanjut Ali, penyidik selanjutnya akan segera meneliti keterkaitannya dengan kasus. “Penyidik juga segera melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” tambah dia.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang tersangka lainnya. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
