IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
“Pemeriksaan dilakukan, Selasa (12/10) kemarin, di Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Dari 11 saksi yang diperiksa, tiga orang di antaranya berprofesi sebagai notaris yaitu, Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana dan Fenny Herawati.
Sedangkan sembilan saksi lainnya yaitu, Winda Permata Erianti (PNS), Nuzul Hudan (Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo), Cahyo Rahmad Dany (Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi & Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo) dan Ugas Irwanto (Kepala Bakesbangpol).
Selain itu, Taufiqi (Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo), Taupik Alami (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo), Hengki Cahjo Saputra (Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo) dan Widya Yudyaningsih (Subbag Keuangan – Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo).