IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Kamis (21/10).
“Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Moch Saleh No 34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).
Selain dugaan suap, Ali menambahkan, para saksi juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantrina Sari. “(Diperiksa) dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” tambahnya.
Adapun para saksi di antaranya, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Probolinggo, Agus Setijono; Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo, Gandhi Hartoyo; Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo, Yudhi Wibowo; Anggota Sistem Pengawas Internal (SPI) PDAM Kabupaten Probolinggo, Yusiana dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto serta Kepala Desa, Zamroni.