IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.
“Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Adapun gugatan kepada KPK itu terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 September 2021. Dalam gugatannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Ali memastikan, lembaga antirasuah siap menghadapi segala dalil yang diajukan oleh penggugat. Sebab diyakini seluruh proses penyidikan dalam kasus ini telah sesuai prosedur aturan hukum. “Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan.