Melainkan, kata dia, pemantapan wawasan kebangsaan harus sampai pada level kesadaran, yaitu kesadaran atas realitas keberagaman bangsanya yang dibangun di atas empat konsensus kebangsaan dan kenegaraan sebagai penopang eksistensinya.
“Baik atau tidaknya wawasan kebangsaan akan bergantung pada tingkat pengetahuan dan kesadaran seorang warga negara itu sendiri,” ujar Mahfud yang juga Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indoensia (UII) Yogyakarta ini.
Oleh karena itu, ujar Mahfud, perguruan tinggi mesti menjadi garda terdepan dalam mengejawantahkan agenda-agenda peningkatan wawasan kebangsaan.
“Kampus tidak sebatas melakukan transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menjadi tempat di mana mahasiswa ditempa untuk bersikap layaknya sebagai warga negara yang memahami bangsanya sendiri,” ujar Mahfud yang juga Ketua Dewan Penyantun Universitas Semarang ini. (ydh)
