Hakim Purwanto kembali melanjutkan ucapannya. “Kenapa saudara tidak jujur saja menerangkan seperti kemarin, bahwa saudara mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukam yang bernama Brigjen Rudianto. Kenapa berbeda hari ini, keterangan saudara.?”
Dan Setyo pun menjawab sambil berusaha meluruskan kesaksiannya. “Yang dua orang pertama saya terima dari Brigjen Rudianto dan yang tiga orang lagi itu sunahnya saya dapat dari Sonny Widjaya, jadi saya tetap konsisten pak hakim .”
Namun, majelis hakim tetap mengingatkan agar Setyo bersikap konsisten, jujur dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya di persidangan.
“Jadi begini ya, majelis hakim ini tidak mau dibohongi atau dikurangi keterangannya. Karena kalau keterangan saudara diambil oleh majelis hakim dari perkara hari ini, ada bagian yang hilang dari bagian kemarin. Fakta hukum perkara PT Asabri merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta dan tidak mungkin berbeda-beda. Tidak mungkin fakta perkara Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat. Dan tidak mungkin pula berbeda dengan fakta perkara Sonny Hidayat, kan begitu,” jelas hakim Eko Purwanto.