IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto. Pelaporan itu menyusul polemik bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diduga ditemukan di ruang kerja bidang penuntutan KPK.
“Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (4/10).
Boyamin berasumsi Jaksa KPK yang bertugas di lembaga antirasuah masih berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan bidang sumber daya manusia Kejagung.
Karena itulah, ia melaporkan oknum jaksa lembaga antirasuah terkait bendera organisasi terlarang tersebut kepada Jamwas Kejagung.
“Bahwa meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas,” imbuhnya.