IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012-2019.
Tiga orang saksi di antaranya yakni, DA selaku Direktur PT Treasure Fund Investama, MMM selaku Direktur Pemasaran PT Qurora Aset Management dan DH selaku Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Winaartha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, ketiga saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka korporasi.
“Diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka Manajer Investasi (MI),” kata Leo di Jakarta, Rabu (13/10) malam.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni, DK selaku Direktur PT Bliss Properti Indonesia sekaligus Dirut PT Utama Teguh Abadi. DK yang juga Direktur PT Lahan Makmur Indah dan Direktur PT Jaya Lahan Sentosa itu diperiksa terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri.
“Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro),” lanjut Leo.