Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Agung: Selain Efek Jera, Penindakan Korupsi Big Fish Juga untuk Hentikan Virus Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Agung: Selain Efek Jera, Penindakan Korupsi Big Fish Juga untuk Hentikan Virus Korupsi
Hukum

Jaksa Agung: Selain Efek Jera, Penindakan Korupsi Big Fish Juga untuk Hentikan Virus Korupsi

Timur
Timur Published 18 Aug 2023, 02:30
Share
2 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan).
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui saat ini pihaknya dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, senantiasa melakukan penindakan perkara “Big Fish” atau perkara besar yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara yang jumlahnya triliunan rupiah.

“Penindakan tersebut tidak saja untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat menyetop proses peredaran virus korupsi yang selama ini menggrogoti pembangunan nasional yang masif di seluruh Indonesia,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (17/8).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini banyak menangani perkara Big Fish atau perkara besar yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Sebagai contoh, penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Selain terdangka perorangan, kasus ini juga melibatkan korporasi yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Kasus lainnya adalah penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kenkoinfo) Johnny G Plate.

Baca Juga

SA
Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup
Kejagung Didesak Usut Dugaan Kepemilikan 20 SPPG oleh Oknum Pejabat BGN
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: big fish, Deputi Bidang Pelayanan Publik, fokus, hajat hidup orang banyak, Kasus, Kasus Korupsi Asabri, kejaksaan agung, perkara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI, para peserta anak-anak mendesain sepeda menjadi tank hingga menempelkan stiker ke bagian sepeda lainnya, Kamis (17/8). Warga Perum Griya 15 Kompak Dalam Keceriaan Lomba di HUT Ke-78 RI
Next Article Warga RW 02, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/8), mengikuti Karnaval Kemerdekaan. Ribuan Warga Ikut Karnaval RW 02 Cipete Utara dan Kebayoran Lama Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Ade Jona Prasetyo yang terpilih sebagai KEtum HIPMI yang baru, diapit dua calon lain yang mendukung dirinya, yakni Anthony Leong (ka) dan Reynaldo Bryan. Foto: Sol/ipol.id
EkonomiHeadline

Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah

HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
HeadlineJabodetabek
Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar Digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut
11 Jun 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?