Fenomena dampak pinjaman online (pinjol) tersebut muncul seiring dengan pesatnya gelombang digitalisasi di tengah pandemi COVID-19, yang memunculkan bank digital, asuransi digital, pembayaran elektronik (e-payment), dan layanan finansial berbasis teknologi (fintech).
Jokowi meminta semua pihak yang berkepentingan menyikapinya dengan cepat dan tepat. “Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan, dan berbagai e-payment,” sebutnya.
Presiden meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab, kuat, dan berkelanjutan. Ekosistem keuangan digital juga harus memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap masalah hukum dan sosial guna mencegah kerugian dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
OJK dan pelaku industri, tegas Presiden, juga perlu memberikan literasi keuangan dan literasi keuangan digital kepada masyarakat. Ini supaya mereka mendapatkan manfaat luas dari pertumbuhan sektor keuangan digital.