IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Raperpres tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Bank Tanah akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta Reforma Agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengatakan, pembentukan Badan Bank Tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia. Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada, BPN selama ini menjadi land regulator. Oleh karena itu, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai land manager negara.
“Bank Tanah ini harusnya melengkapi lembaga BPN, ditambah kewenangannya. Maka dibentuk Bank Tanah untuk menjadi land keeper, land manager. Nanti semua tanah yang ditata untuk kepentingan orang banyak, kepentingan sosial, untuk Reforma Agraria, dan lain-lain itu, dikelola oleh Bank Tanah,” kata Sofyan A. Djalil dalam Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang digelar secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa (19/10).