Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai 1 April 2022, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Karbon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mulai 1 April 2022, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Karbon
EkonomiHeadline

Mulai 1 April 2022, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Karbon

Robi
Robi Published 22 Oct 2021, 20:37
Share
2 Min Read
New Project 8 7
Ilustrasi pajak karbon. Foto: KlikPajak.id
SHARE

IPOL.ID – Mulai tanggal 1 April 2022 mendatang, pemerintan mulai akan menerapkan pajak karbon. Namun tidak semua entitas usaha yang bakal dipungut pajak atas kebijakan baru tersebut.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, pemerintah akan menentukan batas atas atau cap emisi karbon yang dapat dikenakan pajak karbon.

“Nanti diselaraskan pengaturannya di masing-masing sektor, disesuaikan dengan threshold dalam mekanisme pasar karbon, tentu disesuaikan dengan konteks dan objektif dari masing-masing,” kata Pande dalam diskusi daring “Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon, Jumat (22/10).

Pada 1 April 2022 mendatang, Pande mengatakan pemerintah baru akan memungut pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang emisi karbonnya mencapai batas atas atau cap yang ditentukan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
APBN  Defisit Rp54,6 Triliun, Menteri Purbaya: Masih Terkendali!

Menurut dia, penentuan cap atau batas karbon didasarkan pada koridor pasar perdagangan karbon. Hal ini nantinya berkoordinasi dengan kementerian terkait.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: entitas usaha, Kemenkeu, pajak karbon, Pltu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211022 WA0046 Tokocare by Tokocrypto Dukung Penanaman Pohon Massal Melalui Tree Millions Alliance
Next Article New Project 9 6 Peduli Lingkungan, Perusahaan Ini Dukung Program Karbon Netral

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?