IPOL.ID – Mulai tanggal 1 April 2022 mendatang, pemerintan mulai akan menerapkan pajak karbon. Namun tidak semua entitas usaha yang bakal dipungut pajak atas kebijakan baru tersebut.
Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, pemerintah akan menentukan batas atas atau cap emisi karbon yang dapat dikenakan pajak karbon.
“Nanti diselaraskan pengaturannya di masing-masing sektor, disesuaikan dengan threshold dalam mekanisme pasar karbon, tentu disesuaikan dengan konteks dan objektif dari masing-masing,” kata Pande dalam diskusi daring “Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon, Jumat (22/10).
Pada 1 April 2022 mendatang, Pande mengatakan pemerintah baru akan memungut pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang emisi karbonnya mencapai batas atas atau cap yang ditentukan.
Menurut dia, penentuan cap atau batas karbon didasarkan pada koridor pasar perdagangan karbon. Hal ini nantinya berkoordinasi dengan kementerian terkait.
