Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai 1 April 2022, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Karbon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mulai 1 April 2022, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Karbon
EkonomiHeadline

Mulai 1 April 2022, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Karbon

Robi
Robi Published 22 Oct 2021, 20:37
Share
2 Min Read
New Project 8 7
Ilustrasi pajak karbon. Foto: KlikPajak.id
SHARE

“Ini akan dilakukan berkoordinasi dengan kementerian sektor terkait, dalam hal PLTU adalah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” ucapnya.

Untuk entitas usaha yang emisi karbonnya melebihi cap atau batas atas, entitas tersebut akan diminta untuk membeli Surat Izin Emisi (SIE) atau Sertifikat Penurunan Emisi (SPE). Kedua instrumen ini menunjukkan bahwa entitas usaha diizinkan untuk mengeluarkan emisi karbon dioksida lebih banyak dari entitas lain.

“Apabila entitas itu tidak dapat membeli SIE atau SPE atas emisi di atas cap seluruhnya, maka sisa emisinya akan dikenakan pajak karbon,” ucapnya.

Pada tahun 2021 ini, setelah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga mengatur tentang pajak karbon, pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah juga akan mengembangkan mekanisme teknis pajak karbon dan bursa karbon.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
APBN  Defisit Rp54,6 Triliun, Menteri Purbaya: Masih Terkendali!

Setelah mulai memungut pajak karbon dari PLTU batu bara pada 2022 mendatang, menurut Pande, pemerintah akan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon. Selanjutnya, pemungutan pajak karbon akan diperluas secara bertahap. (ant/rob)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: entitas usaha, Kemenkeu, pajak karbon, Pltu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211022 WA0046 Tokocare by Tokocrypto Dukung Penanaman Pohon Massal Melalui Tree Millions Alliance
Next Article New Project 9 6 Peduli Lingkungan, Perusahaan Ini Dukung Program Karbon Netral

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?