“Ini akan dilakukan berkoordinasi dengan kementerian sektor terkait, dalam hal PLTU adalah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” ucapnya.
Untuk entitas usaha yang emisi karbonnya melebihi cap atau batas atas, entitas tersebut akan diminta untuk membeli Surat Izin Emisi (SIE) atau Sertifikat Penurunan Emisi (SPE). Kedua instrumen ini menunjukkan bahwa entitas usaha diizinkan untuk mengeluarkan emisi karbon dioksida lebih banyak dari entitas lain.
“Apabila entitas itu tidak dapat membeli SIE atau SPE atas emisi di atas cap seluruhnya, maka sisa emisinya akan dikenakan pajak karbon,” ucapnya.
Pada tahun 2021 ini, setelah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga mengatur tentang pajak karbon, pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah juga akan mengembangkan mekanisme teknis pajak karbon dan bursa karbon.
Setelah mulai memungut pajak karbon dari PLTU batu bara pada 2022 mendatang, menurut Pande, pemerintah akan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon. Selanjutnya, pemungutan pajak karbon akan diperluas secara bertahap. (ant/rob)
