Selain SHU, HM dan EU, KPK turut mengamankan empat orang lainnya, yaitu IF (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin), BRZ (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin), dan AF (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Musi Banyuasin).
Sebelum mengamankan mereka, KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Uang dimaksud telah disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. “Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU tersebut untuk kemudian diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA,” ungkap Alex.
Mendapati informasi itu, Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dari situ, Tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp270 juta yang dibungkus menggunakan kantong plastik.