Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar: Keputusan MK Tepat, Restrukturisasi Pertamina Sejalan dengan Konstitusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pakar: Keputusan MK Tepat, Restrukturisasi Pertamina Sejalan dengan Konstitusi
EkonomiPertamina

Pakar: Keputusan MK Tepat, Restrukturisasi Pertamina Sejalan dengan Konstitusi

Robi
Robi Published 01 Oct 2021, 07:43
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 14 at 17.36.13
Kantor Pusat Pertamina (Ist)
SHARE

IPOL.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi, dinilai pas. “Putusan ini tepat. Restrukturisasi Pertamina memang sejalan dengan konstitusi,” jelas pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar kepada media, Kamis (1/10).

Ary menjelaskan, tidak ada aturan yang dilanggar melalui restrukturisasi Pertamina. Sebab, pembentukan holding dan subholding merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.

“Pembentukan subholding juga bukan bagian dari kegiatan privatisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU BUMN,” jelasnya.

Menurut Ary, secara prinsip pembentukan subholding di dalam hukum bisnis merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha. Yang dilakukan Pertamina melalui restrukturisasi, imbuhnya, sama seperti perusahaan-perusahaan besar lain, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas perusahaan.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026
Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

“Perusahaan persero sesuai amanat Pasal 1 angka 2 UU BUMN, adalah untuk mengejar keuntungan. Dengan demikian, jika terdapat strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, maka merupakan bagian dari aksi korporasi biasa,” lanjutnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: holding, Pertamina, restrukrisasi pertamina, subholding
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Bus Damri. Foto: busdamri.com Damri Siap Mendukung Kebutuhan Transportasi di Wilayah Perbatasan RI
Next Article bmkg BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan, Pontianak Hujan Petir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?