Fickar menyarankan agar penyidik Kejagung menggandeng KPK untuk mempertajam pengungkapan keterlibatan pihak lain, khususnya mitra-mitra terdakwa. Sebab KPK punya fungsi supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain.
“Supaya selain mengadili terdakwa juga mitra-mitra yang turut berperan. Sebab banyak mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Maka menjadi sangat penting membuka ini secara keseluruhan. Jangan seolah-olah selesai di terdakwa,” desaknya lagi.
Sejauh ini tim penyidik Kejagung juga masih terus memburu sejumlah aset para tersangka, meski keberadaannya di luar negeri. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp22,7 triliun, juga akan terus ditelusuri sepanjang adanya bukti yang cukup.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi. Pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Termasuk menyeret para mitra tersangka atau terdakwa yang menikmati hasil korupsi Asabri.