IPOL.ID – Sejumlah pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub No. 70 Tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.
PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City, pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum. Namun, sering terjadi dalam perjalanan PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.
Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di jakarta. Sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya utk mengambil alih pengelolaan rusun.
“Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta Para Pembeli yang nantinya akan menjadi Pemilik Bersama rumah susun,” ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartemen.