Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu. Untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub No. 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, kata Dedy Tisnamihardja
Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar menyatakan “Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi di beberapa Rusun baik Hunian maupun campuran,” jelasnya.
Para pemilik/pedagang Thamrin City seyogyanya memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City.
Dalam kesempatan terpisah salah satu pemilik kios Dedy F Syukur menyampaikan pandangannya bahwa mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidaklah mudah karena perlu didukung kemampuan manajemen kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.