Sedangkan perjanjian pinjam meminjam PT Havest Time dengan Asabri ‘tidak sesuai prosedur’ ialah ada nama tapi tidak ada tandatangan dan tanpa jaminan. Sebagaimana penjelasan yang diberikan Brigjen Rudianto kepadanya.
Selanjutnya Setyo menginisiasi mengambil tanah PT Primajaringan, milik Lukman Purnomosidi di Bambu Apus yang nilainya melebihi Rp500 miliar atau melebihi nilai MTN sebagai jaminan hutang MTN tersebut kepada Asabri.
Kemudian Setyo menjelaskan lagi, istilah MTN bodong dan kerjasama tidak sesuai prosedur PT Harvest Time memang bukan istilah pasar modal. Tetapi yang dimaksudkan MTN bodong adalah MTN senilai Rp500 miliar yang clue-nya tidak ada jaminan dan tidak di-rating.
Sedangkan perjanjian pinjam meminjam PT Havest Time dengan Asabri ‘tidak sesuai prosedur’ ialah ada nama tapi tidak ada tandatangan dan tanpa jaminan. Sebagaimana penjelasan yang diberikan Brigjen Rudianto kepadanya.
Selanjutnya Setyo menginisiasi mengambil tanah PT Primajaringan, milik Lukman Purnomosidi di Bambu Apus yang nilainya melebihi Rp500 miliar atau melebihi nilai MTN sebagai jaminan hutang MTN tersebut kepada Asabri.