IPOL.ID – Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh keberatan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dalam sidang lanjutan gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dahlan dan dua hakim anggota Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap menerima gugatan lingkungan hidup yang diajukan LPPHI. Hakim menilai LPPHI telah memenuhi Legal Standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut.
Pada amar putusan selanya, Majelis Hakim berpendapat LPPHI telah berbadan hukum, bertujuan untuk kepentingan lingkungan hidup, sudah berdiri selama dua tahun, dan dengan demikian telah menenuhi syarat pertama dan syarat kedua pada Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Atas penetapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
“Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai,” ungkap Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (7/10).